Bak sebuah cerita bersambung, permasalahan flu burung (Avian Influenza) sejak pertama kali memakan korban pada manusia pada 2005 yang lalu, hingga kini flu burung masih menjadi ancaman serius bagi bangsa ini. Berdasarkan informasi dari Pusat Komunikasi Publik Depkes, hingga 11 September 2007 tercatat kasus flu burung pada manusia di Indonesia mencapai 106 orang dengan 84 orang diantaranya meninggal dunia. Hal ini semakin meneguhkan bahwa Indonesia merupakan negara nomor satu dunia terbanyak kasus flu burung. Sungguh sebuah prestasi yang tidak patut untuk dibanggakan, apalagi dipertahankan.
Mengantisipasi semakin meluas dan menyebarnya penyakit tersebut, upaya kongkret dan berkesinambungan harus selalu diupayakan oleh semua pihak. Baik pemerintah, swasta maupun masyarakat secara umum. Akan tetapi, mengingat sampai saat ini para ahli masih menyatakan bahwa unggas merupakan hewan penyebab flu burung pada manusia. Tentunya upaya pengendalian flu burung pada unggas merupakan kunci utama dalam memberantas flu burung pada manusia. Bahkan untuk mempertegas sanksi hukum dan mempermudah dalam upaya pengendalian, dibutuhkan Undang-Undang (UU) Kehewanan sebagai payung hukumnya. UU tersebut tentunya bukan hanya mengatur tentang flu burung saja (penyakit hewan), namun lebih dari itu, permasalahan kesehatan hewan, peternakan dan yang terkait dengan kehewanan akan diatur didalamnya.
Hal ini sangat beralasan mengingat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan lainnya, dunia tidak lagi memiliki batas-batas waktu dan kewilayahan untuk dapat berkomunikasi (era globalisasi) menjadikan permasalahan kehewanan, khususnya profesi veteriner (Dokter hewan) menjadi sangat kompleks. Yakni pertama, melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah negara dan risiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit. Kedua, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases). Ketiga, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit. Keempat, mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya penyakit.
Semoga dengan adanya UU Kehewanan tersebut, permasalahan veteriner di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas. Apalagi masalah zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya) khususnya flu burung, tanpa adanya payung hukum yang komprehensif, penanggulangan dan pemberantasannya tidak akan pernah optimal. Bagaikan cerita bersambung.