Permasalahan kesehatan hewan, terutama penyakit zoonosa (Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya) seperti Flu burung, Rabies, Anthrax, Tuberculosis, dan masih banyak lagi yang lainnya merupakan permasalahan yang harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Permasalahan ini bukan hanya mampu membuat keresahan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pemilik hewan saja, namun lebih dari itu, tidak sedikit korban jiwa manusia yang meninggal akibat penyakit tersebut. Bahkan zoonosis flu burung yang diperkirakan berpotensi menimbulkan pandemi didunia ini, menjadi kewaspadaan yang harus kita antisipasi bersama.Akan tetapi, di negara ini peraturan perundangan yang mengatur tentang kesehatan hewan, ternyata belum cukup tegas dan komprehensif (menyeluruh) diatur. Selama ini, undang-undang (UU) dan aturan hukum yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan hewan dan profesi dokter hewan adalah Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tentang Penolakan, Pencegahan, Pengobatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pangan, Tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan, Tentang Penyelenggaraan Obat Hewan, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Tentang Perlindungan Konsumen, Tentang Hak dan Kewenangan Profesi Dokter Hewan, Tentang Pendidikan dan Gelar Profesi dan Tentang Pemerintahan Daerah (pembagian kewenangan pusat dan daerah). Namun demikian, ada permasalahan pokok yang justru tidak diatur dalam peraturan perundangan tersebut, yaitu belum tegasnya aturan hukum yang mewajibkan bahwa penanggulangan masalah penyakit hewan harus oleh dokter hewan. Artinya, penanganan penyakit, diagnosa dan penanggulangan medis veteriner lainnya dapat dilakukan oleh orang-orang non kedokteran (orang awam). Apalagi peraturan perundangan yang ada tersebut masih belum menyentuh aspek kesehatan hewan secara menyeluruh. Sehingga UU khusus yang lebih menjamin aspek kesehatan (veteriner) harus segera diwujudkan di negara ini. Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan lainnya, dunia tidak lagi memiliki batas-batas waktu dan kewilayahan untuk dapat berkomunikasi (era globalisasi) menjadikan tantangan profesi veteriner (dokter hewan) menjadi sangat kompleks. Yakni pertama, melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah negara dan risiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit. Kedua, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases). Ketiga, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit. Keempat, mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya penyakit. Iwan Berri Prima Ketua Umum IMAKAHI (Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia) Tags: Wujudkan UU Veteriner