Home arrow Berita arrow Artikel Member arrow Wujudkan UU Veteriner

Login

Google
Web vet-indo.com

Komentar Terakhir

  • Join Our Community
  • Join Our Community
  • Join Our Community
Download Our Toolbar. Free, Private and Secure

Download Our Toolbar. Free, Private and Secure


Wujudkan UU Veteriner E-mail
(1 vote)
Ditulis Oleh Iwan Berri Prima   
Permasalahan kesehatan hewan, terutama penyakit zoonosa (Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya) seperti Flu burung, Rabies, Anthrax, Tuberculosis, dan masih banyak lagi yang lainnya merupakan permasalahan yang harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Permasalahan ini bukan hanya mampu membuat keresahan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pemilik hewan saja, namun lebih dari itu, tidak sedikit korban jiwa manusia yang meninggal akibat penyakit tersebut. Bahkan zoonosis flu burung yang diperkirakan berpotensi menimbulkan pandemi didunia ini, menjadi kewaspadaan yang harus kita antisipasi bersama. Akan tetapi, di negara ini peraturan perundangan yang mengatur tentang kesehatan hewan, ternyata belum cukup tegas dan komprehensif (menyeluruh) diatur. Selama ini, undang-undang (UU) dan aturan hukum yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan hewan dan profesi dokter hewan adalah Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tentang Penolakan, Pencegahan, Pengobatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pangan, Tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan, Tentang Penyelenggaraan Obat Hewan, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Tentang Perlindungan Konsumen, Tentang Hak dan Kewenangan Profesi Dokter Hewan, Tentang Pendidikan dan Gelar Profesi dan Tentang Pemerintahan Daerah (pembagian kewenangan pusat dan daerah).
Namun demikian, ada permasalahan pokok yang justru tidak diatur dalam peraturan perundangan tersebut, yaitu belum tegasnya aturan hukum yang mewajibkan bahwa penanggulangan masalah penyakit hewan harus oleh dokter hewan. Artinya, penanganan penyakit, diagnosa dan penanggulangan medis veteriner lainnya dapat dilakukan oleh orang-orang non kedokteran (orang awam). Apalagi peraturan perundangan yang ada tersebut masih belum menyentuh aspek kesehatan hewan secara menyeluruh. Sehingga UU khusus yang lebih menjamin aspek kesehatan (veteriner) harus segera diwujudkan di negara ini.
Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan lainnya, dunia tidak lagi memiliki batas-batas waktu dan kewilayahan untuk dapat berkomunikasi (era globalisasi) menjadikan tantangan profesi veteriner (dokter hewan) menjadi sangat kompleks. Yakni pertama, melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah negara dan risiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya
hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit. Kedua, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases). Ketiga, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari risiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit. Keempat, mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari
masuknya, berkembangnya atau menyebarnya penyakit.
Iwan Berri Prima
Ketua Umum IMAKAHI
(Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan
Indonesia)
Tags:  Wujudkan UU Veteriner




Digg!Reddit!Del.icio.us!Facebook!Technorati!StumbleUpon!Furl!Yahoo!Add this social bookmarking functionality to your website! title=
Berita Lebih Baru
Comments
Add NewSearch
Silakan Login Untuk Menulis Komentar

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 titin fitroh nurhuda
 Ghiffari Dharma
 ardi malique
 drh harwanto
 edy budi susila
 lia lia
 retno wulan
 yunai prawira
 Ihsanudin Rosyid
 Cindy Ayu Anastasia
 Stefen Teo
 wahyu agung
 Admin
 agus widodo
 nanang miftahudin
 sulistyo widyashadi
 Cindy Ayu Anastasia
 hidayatun nisa
 aloy sius
 lilik sugiarti
 jamilah ida fatonah, Drh
 RANGGA YUDHA KURNIAWAN
 andri satio
 agus widodo

Featured Video




More on Vet Videos...
We Support CIVAS

Berlangganan


Masukkan Alamat Email Anda:


online veterinary store

Who's Online

Saat ini ada 2 tamu dan 27 anggota online