Pengabdian dokter hewan di daerah terpencil memang menjadi "pilihan" saat ini. "Masyarakat umum" berperan dalam penyembuhan ternak di desa terpencil walaupun melanggar PP RI no. 78 th. 82 BAB II pasal 7 ayat, Berbagai penemuan ini sekarang sering kita jumpai di masyarakat! Bagaimana teman-teman menyikapi penemuan ini?
Maaf Kolega Rizaldo, sebenarnya pelanggaran yang anda maksudkan apa?
mungkin anda harus menjelaskan lebih mendetail mengenai PP RI no. 78, th. 82 bab II, pasal 7.
Terimakasih