|
Dialog Publik: Unggas Dilarang Masuk DKI, Konsekuensinya? |
|
|
Ditulis Oleh Admin
|
|
Rabu, 25 Juli 2007 |
Dengan dikeluarkannya Perda Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas no. 4 tahun 2007 di wilayah DKI Jakarta pada bulan April lalu, banyak hal menjadi konsekuensinya. Kesiapan pelaku perunggasan pun akhirnya menjadi sorotan. Apalagi dengan adanya otonomi daerah, perda yang berlaku di DKI tersebut mungkin pula dibuat di daerah lain.
Dengan maksud untuk mengevaluasi kesiapan pelaku dan menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah antisipatif dalam upaya membangun dunia perunggasan. Pusat Informasi Pasar (PINSAR) Unggas Nasional, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), dan Majalah TROBOS Menggelar Dialog Publik: Unggas Dilarang Masuk DKI, Konsekuensinya? Pelaksanaan: Kamis, 09 Agustus 2007 Pukul 10.00-16.00 WIB di Balai Agung Betawi-Lt. Dasar, Hotel Santika Jakarta
Pembicara: 1. drh. Edy Setiarto, MSi., Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI 2. Ir. Hery Dermawan, Pebisnis ayam (peternak & pedagang ayam) 3. Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Ec, Pakar Agribisnis Perunggasan 4. Dr Tri Satya Putri NH, Pakar AI & Live Bird Market
Moderator: Ir. A. Dawami
Peserta: Terdiri dari para Peternak Unggas, Industri Perunggasan, Pangkalan dan Pedagang Ayam khususnya wilayah DKI, Pemerintah Daerah DKI dan daerah penyangga, Anggota DPR/DPRD, Mahasiswa, dan Masyarakat Pemerhati Peternakan Unggas.
Pendaftaran: Biaya pendaftaran Rp. 100.000,- per orang Ditransfer melalui rekening PT. Permata Wacana Lestari BCA Kalimalang AC No. 230.301540.0 Bukti transfer di fax ke 021 - 845 2665 Paling lambat tanggal 02 Agustus 2007
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: t-comm/Dasa, hp. 0815 79 59956 TROBOS/Sari, tlp. 021-845 2665; 845 2666Berita Terkait Berita Lebih Baru
Berita Lebih Lama
|