Select Language:
Home arrow Berita arrow Perunggasan arrow Sadar itu Harus, Kritis itu Perlu. Peternak Bijak Sikapi Pajak
  • Join Our Community
  • Join Our Community
  • Join Our Community
Sadar itu Harus, Kritis itu Perlu. Peternak Bijak Sikapi Pajak E-mail
(3 votes)
Ditulis Oleh Agung Wahyono   
Rabu, 01 April 2009

Akhir Maret 2009 yang lalu merupakan hari-hari super sibuk bagi mereka yang menjadi Wajib Pajak (WP) karena harus mengurus pembetulan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga tidak bisa bersantai ria karena perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang belum ber-NPWP (berlaku mulai Januari 2009). Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang bernama sunset policy yang salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal. 

Pajak tidak hanya mengincar pegawai namun juga para peternak selain PPh peternak juga terbebani oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk primer pertanian yang diproduksi perusahaan besar dan PPN bagi petenak dalam jumlah kecil. Sehingga produk pertanian harus menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Sebagai BKP, semua produk primer pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) kena PPN. Pertama Peternak yang beromzet kurang dari Rp. 600 juta per tahun dibebaskan dari pungutan PPN. Sebaliknya, peternak yang beromzet di atas Rp. 600 juta per tahun dikenai PPN 10%. Kedua, pemerintah menerapkan tarif PPN khusus bagi petani sebesar 1%. Namun produk yang diperjualbelikan tetap dikenai PPN.

Sebagai ilustrasi jika seorang pegawai yang belum menikah dan mempunyai usaha dibidang perunggasan jika dihitung berapa pajaknya adalah sebagai berikut : omzet usaha 70 jt, norma penghasilan neto : 20% x 70 jt = 14 jt, gaji pegawai 24 jt, jadi total penghasilan 38 jt, jika PTKP TK/-- (penghasilan tidak kena pajak) = 13,2 jt, hasil total pengasilan dikurangi PTKP = 24,8 jt. Sehingga diperoleh PPh terhutang (5% x 10,8 jt) = 540 rb + (10% x 14 jt) = 1.4 jt. Maka PPh terutang dalam satu tahun ketemu = Rp. 1.940.000,- jadi dalam satu bulannya = Rp. 161.667,-. Namun jika orang tersebut mempunyai omzet 600 juta dan dikenai PPN 10 % atas usahanya maka pajaknya akan ditambah PPN sebesar 60 jt/ tahun atau 5 jt/bln.

Dari ilustrasi di atas jika PPN diberlakukan di tengah situasi harga ayam yang sedang fluktuatif maka pengenaan PPN pada produk perunggasan akan sangat kontraproduktif. Apalagi pemerintah belum berhasil mengoptimalkan pembangunan pertanian yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Pengenaan PPN akan berdampak pada penurunan konsumsi protein hewani. Alternatif usulan dari Dirjen Pajak soal cara threshold maupun deemed justru menimbulkan distorsi baru pada tataniaga perunggasan atau peternakan. Di tengah ancaman krisis global, lanjut dia, pemerintah harus meningkatkan sense of crisis, bukan malah menambah beban baru yang memberatkan rakyat. Seharusnya pemerintah memberi insentif untuk mengembangkan usaha pertanian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan konsumsi protein hewani.

Penerapan PPN pada peternakan akan menambah angka kemiskinan. Sebab produk pertanian saat ini menghidupi lebih dari 50% penduduk Indonesia. Jika pemerintah tetap memaksakan penerapan pajak tersebut, dikhawatirkan asosiasi peternak unggas rakyat bakal ambruk. Sejak krisis ekonomi, kondisi keuangan para peternak unggas baru pulih sekitar 60 persen dari kondisi normal. Pengenaan PPN terhadap produk pertanian primer harus hati-hati karena tidak semua usaha ternak unggas berbadan usaha. Sekitar 70 persen adalah peternakan rakyat dan gabungan kelompok peternak.

Peternak diharapkan kritis terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sekaligus bijak dalam menyikapinya. Dengan pengetahuan akan pajak maka peternak yang sekaligus berprofesi sebagai pegawai diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Demikian juga pengisian (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Sikap bijak dapat dilakukan oleh peternak dalam menyikapi pajak yaitu dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pajak. Mari kita beramai-ramai menjadi warga yang baik, warga yang taat pajak karena pajak kita bersama mewujudkan kemakmuran bangsa dan negara.

Agung Wahyono. Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya





Facebook!Yahoo!
Berita Terkait
Berita Lebih Baru
Berita Lebih Lama
Comments
Add NewSearch
Silakan Login Untuk Menulis Komentar

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 sugeng widodo
 fithri wulandari
 Sulistiadi std
 KurtisRR KurtisRR
 teti yani
 mutia andina
 i gede putu dharma hadi saputra
 Opitoteretews Opitoteretews
 deddy rapen
 Abdul Haris
 Joshua Loh
 Shandy Maha Putra
 khrisna wahyu
 Dewi Larasati
 deny jaya triatma
 henny Pringadi
 deddy rapen
 Ayu Joesoef
 deny jaya triatma
 dedi kurniawan
 arif rahman
 Gold Coin HR
 Citra Nuranisa
 Ayu Setiawati

Featured Video




More on Vet Videos...

Find Us On Facebook

Berlangganan


Masukkan Alamat Email Anda:


Jurnal Terbaru

Keberhasilan reproduksi akan sangat mendukung peningkatan populasi sapi potong. Namun kondisi sap...

Tatalaksana perkandangan merupakan salah satu faktor produksi yang belum mendapat perhatian dalam...

Dalam rangka menghadapai swasembada daging sapi tahun 2010 diperlukan peningkatan populasi sapi p...

Who's Online

Saat ini ada 109 tamu online